Rabu, 16 Desember 2009

Sejarah Kab. OKU Selatan


Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan. Merupakan hasil pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada 16 Januari 2004 di Muaradua, ibu kota kabupaten OKU Selatan.



Sejarah Kab. OKU Selatan


Pemekaran Kabupaten OKU Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU. Dan disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU.


Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003, dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan) Penjabat Bupati : Drs. H. Rusli Nawi. SDP, MSi dan 17 Januari 2004 di Martapura (Kabupaten OKU Timur).Penjabat Bupati : Drs. Amri Iskandar, MM


Tujuan Pemekaran, Mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab. Meningkatkan efektifitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam yang terkandung di daerah untuk kesejahraan masyarakat. Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata. Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Letak Geografis Kabupaten OKU Selatan



Ibukota : Muaradua Luas : 5.849 Km2 Penduduk : 281.685 jiwa Kecamatan : 10 Kecamatan


1. Kec. Muaradua


2. Kec. Simpang 3. Kec. Buay Pemaca 4. Kec. Buay Runjung 5. Kec. Muaradua Kisam 6. Kec. Kisam Tinggi 7. Kec. Buay sandang Aji 8. Kec. Pulau Beringin 9. Kec. Mekakau Ilir 10. Kec. Banding Agung

Perbatasan : Utara : Kabupaten OKU Prop. Sumsel Selatan : Propinsi Lampung Timur : Kabupaten OKU Timur Prop. Sumsel dan Propinsi Lampung Barat : Kabupaten Muara Enim Prop. Sumsel dan Propinsi Bengkulu


DASAR HUKUM PEMISAHAN DIRI OKU SELATAN DARI OKU INDUK

Latar Belakang Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisa perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.


Sejarah perkembanggan kabupaten Ogan Komering Ulu selatan secara dimulai dari Perang Dunia I (1914 – 1918). Perkembangan politik pada masa itu mengharuskan pembentukan Afdeling (Kabupaten) Ogan Komering Ulu. Afdeling Ogan Komering Ulu tersebut dibentuk pada tahun 1918 yang berkedudukan di Muaradua sebagai ibukota, kemudian dipindahkan ke Baturaja pada tahun yang sama. Pemindahan Ibukota Afdeling Ogan Komering Ulu tersebut dilakukan dengan alasan bahwa perkembangan politik, ekonomi dan sosial budaya di Baturaja lebih maju daripada di Muaradua. Status Muaradua kemudian berubah menjadi Onder Afdeling yang meliputi daerah Muaradua dan Ranau.

Assisten Afdeling Ogan Komering Ulu yang pertama adalah Abdul komang. Afdeling Ogan Komering Ulu ini tetap eksis dan fungsinya terjaga berjalan dengan baik sampai dengan kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu.


Perubahan tersebut antara lain :

1. Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.

2. Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.

3. Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.


Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibukota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut. Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibukotanya Muaradua.


Politik dan Pemerintahan Sebelum Pemekaran Secara administratif, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini dahulunya adalah beberapa kecamatan yang berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati III Kabupaten Ogan Komering Ulu. Baturaja sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu pada saat itu merupakan sentral dari kegiatan pemerintahan dan perekonomian. Segala urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dipusatkan di baturaja, kecamatan-kecamatan yang berada di bawahnya hanya berfungsi pelengkap dan sebagai pelaksana dari segala kebijakan pemerintah Kabupaten. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah kabupaten ogan komering ulu tertinggal dan berjalan dengan sangat lambat. Pada waktu-waktu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu kondisi politik dan pemerintahan hampir tidak ada perkembangan yang berarti. Sebagai daerah berstatus kecamatan, pemerintah setempat hampir tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Kecamatan-kecamatan yang berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada waktu itu hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

Perkembangan Politik dan Pemerintahan Pasca Pemekaran Perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang paling menarik adalah pada waktu-waktu setelah adanya pemekaran/terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Desember 2003 lalu. Walaupun pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baru berjalan efektif pada 1 Januari 2004 lalu tapi perubahan/perkembangan politik dan pemerintahannya cukup mendewasa dibandingkan dengan pada masa-masa sebalumnya. Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tampak sudah membuka mata untuk melihat dan mengambil sikap terhadap perkembangan politik di daerahnya. Memakai istilah lama, perkembangan politik yang terjadi pada masyarakat Ogan Komering Ulu Selatan diibaratkan layaknya “buta baru melek” karena dalam menyikapi suatu perubahan/perkembangan yang terjadi di daerahnya, masyrakat cenderung berlebihan. Kalau selama ini masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya peduli dan menyikapi perpolitikan nasional dalam skala warung kopi tapi sekarang kenyataanya sudah memanfaatkan media massa untuk menyampaikan sikapnya terhadap perkembangan yang terjadi di daerahnya.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2004 lalu menjadikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk pertama kalinya memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri. Sebelumnya, yaitu pada waktu sebelum pemekaran, wilayah Ogan Komering Ulu Selatan termasuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan hanya diwakili oleh beberapa orang anggota dewan saja yang dipilih bukan langsung oleh rakyat tetapi oleh partai politik tertentu yang mempunyai suara yang cukup sehingga aspirasi masyarakat di wilayah ini kurang terakomodasi dengan baik. Dengan adanya DPRD ini, masyarakat berharap bahwa aspirasi dan tuntutan mereka akan lebih diperhatikan oleh Pemerintah daerah.

Pemberdayaan/Pengawasan Terhadap Desa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara serius memperhatikan Pemerintahan Desa. Rapat koordinasi guna membahas permasalahan desa sering dilakukan terutama mengenai permasalahan teknis penyaluran bantuan terhadap desa. Bantuan-bantuan tersebut diantaranya adalah, bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin), bantuan dana dari gubernur dan Dana Alokasi Desa (DAD). Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga menggalakkan peran aktif badan perwakilan desa (BPD) dalam menentukan kebijakan desa di daerah masing-masing. Keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan desa terlihat dari ketatnya pengawasan terhadap pengalokasian bantuan-bantuan seperti tersebut di atas. Pemerintah daerah tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Hal ini terbukti dengan dikandangkannya kepala desa Rantau Panjang Kecamatan Muaradua karena terbukti melakukan penyimpangan keuangan desa.

Kebijakan Pemerinatah Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan selama ini juga belum bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini karena kurang berjalannya fungsi Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kebijakan yang seharusnya diutamakan atau secapatnya harus dikeluarkan adalah mengenai pelayanan publik atau kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini demi menjamin pelaksanaan pemerintahan yang baik, karena tolak ukur keberhasilan suatu daerah adalah kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahnya.



Et:

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan



Kecamatan:

Banding Agung • Buay Pemaca • Buay Runjung • Buay Sandang Aji • Kisam Tinggi • Mekakau Ilir • Muaradua • Muaradua Kisam • Pulau Beringin • Simpang



Sumatera Selatan

Ibu kota: Palembang


Kabupaten:

Banyuasin • Empat Lawang • Lahat • Muara Enim • Musi Banyuasin • Musi Rawas • Ogan Ilir • Ogan Komering Ilir • Ogan Komering Ulu • Ogan Komering Ulu Timur • Ogan Komering Ulu Selatan

Lambang Provinsi Sumatera Selatan



Kota
Terbitkan Entri

Lubuklinggau • Pagar Alam • Palembang • Prabumulih.

Tidak ada komentar: